Senin, 28 Oktober 2013

Lanjutan Analisa Kopindosat


Kopindosat dapat digolongkan sebagai badan usaha, karena kopindosat juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya. Ini sesuai dengan pengertian badan usaha itu sendiri yang secara ekonomis bertujuan untuk mecari keuntungan. Sama halnya dengan koperasi lainnya, Kopindosat juga memiliki tujuan dan nilai, dimana Kopindosat juga akan memaksimumkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimumkan biaya. Ini dapat terlihat dari sudah banyak berbagai jenis bisnis yang dapat dikembangkan.
Kopindosat juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena kopindosat pada dasarnya memiliki tujuan untuk mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Nilai koperasi yang paling diterapkan di kopindosat ini adalah nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan dan besarnya rasa peduli terhadap sesama anggota, karena anggota dari kopindosat ini juga merupakan pegawai-pegawai dari perusahaan Indosat.
Dalam hal keterbatasannya, kopindosat dalam mengambil suatu keputusan harus melihat biaya dan manfaatnya terlebh dahulu, apabila tidak sesuai dengan hitungan keuangannya maka tindakan yang diambil terpaksa di batalkan, begitupun dengan manfaatnya. Apabila manfaatnya kecil, maka perusahaan ini juga akan membatalkannya, dan juga Kopindosat harus bisa menerima setiap kritik-kritik sosial yang muncul.
Teori laba frisional merupakan teori laba yang digunakan oleh kopindosat. Kopindosat mendapat keuntungan yang meningkat karena hasil dari keseimbangan jangka panjang dari berbagai jenis bisnis yang mereka lakukan. Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan mereka dapatkan. Status dan motif anggota Kopindosat, sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota.
Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopindosat sangatlah banyak mulai dari jasa simpan pinjam, jasa konsultasi pembangunan rumah, renovasi, jasa pengurusan perijinan, jasa boga, jasa penyewaan, dan masih banyak yang lain. Kegiatan ini sangatlah membatu setiap anggota dari Kopindosat.
Untuk permasalahan modal, modal kopindosat juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya. Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Perhitungan ini sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota
SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Prinsip prinsip pembagian SHU kopindosat yakni sebagai berikut  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri,   pembayaran SHU juga dilakukan secara transparan dan juga dibayarkan secara tunai.
Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penrgerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan suatu badan usahayang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, kopindosat juga telah meiliki manajemen koperasi. Koperasi indosat juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh kopindosat setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus.
Untuk kepengurusan, kopindosat dipimpin oleh seorang direktur utama. Selain itu, kopindosat juga memiliki Direktur Niaga, Direktur Pengembangan Bisnis & Regional, Direktur Keuangan. Selain paa direktur tersebut, kopindosat juga memiliki pengurus lainnya. Pengurus kopindosat bertugas sebagai Mengelola organisasi koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi), menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, mencatat masuk dan keluarnya anggota. Selain pengurus, Kopindosat juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi, Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya.
http://kopindosat.co.id/atas.php?sm=phg                             http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi                                                                                                                                     www.depkop.go.id/                                                                                                                            www.kopindo.co.id


Rabu, 02 Oktober 2013

Indosat juga punya koperasi

Koperasi, yaa benar koperasi. Itulah pembahasan saya untuk kesempatan ini. Tidak mudah dan tidak juga sulit buat saya untuk menganalisa  masalah koperasi ini. Yang dibutuhkan itu ya pastinya kesungguhan untuk menyelesaikan tugas.
Koperasi yang akan saya analisa ini yakni, koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT). Analisa ini saya mulai dari konsep koperasi. Sebelumnya, saya akan membahas tentang berbagai macam konsep koperasi, dimulai dari konsep koperasi barat, sosial dan negara berkembang. Konsep koperasi barat memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil. Sedangakan menurut konsep sosial, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan konsep koperasi negara berkembang adalah Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dilihat dari kesamaannya, kopindosat ini mengacu kepada konsep koperasi barat, dimana koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Selanjutnya kita akan menganalisa tentang aliran koperasi, ada 3 macam aliran koperasi yang dapat kita analisa, diantaranya yardstick, sosialis dan persemakmuran. Dimana menurut saya aliran koperasi Pegawai PT. Indosat ini termasuk kedalam aliran persemakmuran, ini dikarenakan koperasi dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dan hal ini terbukti dengan keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik Captive maupun Non Captive.

Sejarah berdirinya Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri di Jakarta pada 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

PENGERTIAN dan PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
§  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
§  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 
1.      PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

4.      PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  
5.      PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Organisasi dan manajemen Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT)

Andi Samsul Hadi
Direktur Utama

Fadjar Oetomo
Direktur Niaga

Nazaruddin
Direktur Pengembangan Bisnis & Regional

Wahono
Direktur Keuangan


www.depkop.go.id/