Kamis, 16 Januari 2014

Bintang Finance

Bab I
Lingkup Permasalahan
Kemunculan berbagai macam bisnis asuransi di berbagai daerah baik dari kota besar maupun kota kecil menjadikan suatu peluang untuk menciptakan bisnis, dan saya rasa untuk berkecimpung di dunia bisnis ini sangatlah efektif untuk saat ini. Banyak sekali yang melatarbelakangi banyak orang untuk bergabung dengan bisnis ini.
Bintang Finace, suatu bisnis asuransi yang mana bergerak dalam bidang asuransi jaminan masa tua. Bisnis asuransi ini memang dikhususkan untuk orang-orang yang ingin mengasuransikan dirinya, sehingga di masa tuanya nanti ia tidak terlalu sulit menjalaninya.
Kebanyakan orang saat ini tidak hanya memikirkan masa-masa sekarang saja, namun mereka telah lebih banyak memikirkan tentang bagaimana mereka di masa tuanya nanti. Tanpa adanya jaminan dimasa tua, mungkin orang-orang ini akan bingung sendiri menghadapi masa tuanya nanti. Oleh sebab itu mereka mulai memilih untuk mengasuransikan diri mereka, agar mereka tidak terlalu sulit. Mereka bisa menjalani masa tua dengan tidak terlalu banyak pikiran tentang ini, tentang itu, dan tentang apalah itu.
Banyak sekali manfaat yang didapatkan jika ikut serta di Bintang Finance, salah satunya yaitu rasa aman, perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi juga sebagai tabungan, serta sebagai alat penyebaran resiko.
Asuransi dibutuhkan oleh setiap orang, biasanya dimulai sedini mungkin. Ini dilakukan untuk mengurangi resiko yang harus dihadapi. Untuk kantor perusahaan akan buka sama seperti perusahaan lainnya. Setiap hari senn]in-jumat dengan jam kerja 07.30-16.00. Pada saat jam kerja para pegawai Bintang Finance akan selalu memberikan pengarahan terbaik untuk para pelanggan. Citra baik perusahaan akan ditentukan dengan cara bagaimana karyawan perusahaan tersebut dapat memuaskan pelanggan.
Untuk lokasi kantor pusat, perusahaan Bintang Finance berpusat di jalan Margonda Raya no. 150 Depok. Untuk kantor cabang lainnya akan segera menyusul di berbagai kota di seluruh indonesia.
Bab II
Tinjauan Pustaka
Pengertian Asuransi Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi. Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 
1. Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
 2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil 
3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10. Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi sesuai dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis.
Bab III
Kesimpulan
Manfaat yang didapat dari mengikuti asuransi di Bintang Finance diantaranya yaitu rasa aman, perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi juga sebagai tabungan, serta sebagai alat penyebaran resiko.


Kitab Undang-undang Hukum Dagang - Prakoso, D. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2004