Bab
I
Lingkup
Permasalahan
Kemunculan
berbagai macam bisnis asuransi di berbagai daerah baik dari kota besar maupun
kota kecil menjadikan suatu peluang untuk menciptakan bisnis, dan saya rasa
untuk berkecimpung di dunia bisnis ini sangatlah efektif untuk saat ini. Banyak
sekali yang melatarbelakangi banyak orang untuk bergabung dengan bisnis ini.
Bintang Finace,
suatu bisnis asuransi yang mana bergerak dalam bidang asuransi jaminan masa
tua. Bisnis asuransi ini memang dikhususkan untuk orang-orang yang ingin
mengasuransikan dirinya, sehingga di masa tuanya nanti ia tidak terlalu sulit
menjalaninya.
Kebanyakan orang
saat ini tidak hanya memikirkan masa-masa sekarang saja, namun mereka telah
lebih banyak memikirkan tentang bagaimana mereka di masa tuanya nanti. Tanpa
adanya jaminan dimasa tua, mungkin orang-orang ini akan bingung sendiri
menghadapi masa tuanya nanti. Oleh sebab itu mereka mulai memilih untuk
mengasuransikan diri mereka, agar mereka tidak terlalu sulit. Mereka bisa
menjalani masa tua dengan tidak terlalu banyak pikiran tentang ini, tentang
itu, dan tentang apalah itu.
Banyak sekali
manfaat yang didapatkan jika ikut serta di Bintang Finance, salah satunya yaitu
rasa aman, perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil,
berfungsi juga sebagai tabungan, serta sebagai alat penyebaran resiko.
Asuransi
dibutuhkan oleh setiap orang, biasanya dimulai sedini mungkin. Ini dilakukan
untuk mengurangi resiko yang harus dihadapi. Untuk kantor perusahaan akan buka
sama seperti perusahaan lainnya. Setiap hari senn]in-jumat dengan jam kerja
07.30-16.00. Pada saat jam kerja para pegawai Bintang Finance akan selalu
memberikan pengarahan terbaik untuk para pelanggan. Citra baik perusahaan akan
ditentukan dengan cara bagaimana karyawan perusahaan tersebut dapat memuaskan
pelanggan.
Untuk lokasi
kantor pusat, perusahaan Bintang Finance berpusat di jalan Margonda Raya no.
150 Depok. Untuk kantor cabang lainnya akan segera menyusul di berbagai kota di
seluruh indonesia.
Bab
II
Tinjauan
Pustaka
Pengertian
Asuransi Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut
bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.” Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya
Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak
yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang
premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin,
karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
D.S. Hansell dalam bukunya
Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko
(Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack,
dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko
(transfer of risk) disebut asuransi. Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD
dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu:
1. Pihak tertanggung,
yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik
sekaligus atau berangsur-angsur
2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil
3. Suatu kejadian yang semula
belum jelas akan terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan
10. Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi
sesuai dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus
dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis.
Bab III
Kesimpulan
Manfaat
yang didapat dari mengikuti asuransi di Bintang Finance diantaranya yaitu rasa
aman, perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil,
berfungsi juga sebagai tabungan, serta sebagai alat penyebaran resiko.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang - Prakoso, D. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT.
Asdi Mahasatya, 2004