Kopindosat dapat digolongkan sebagai badan usaha, karena
kopindosat juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk
mensejahterakan anggotanya. Ini sesuai dengan pengertian badan usaha itu
sendiri yang secara ekonomis bertujuan untuk mecari keuntungan. Sama halnya
dengan koperasi lainnya, Kopindosat juga memiliki tujuan dan nilai, dimana
Kopindosat juga akan memaksimumkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan,
meminimumkan biaya. Ini dapat terlihat dari sudah banyak berbagai jenis bisnis
yang dapat dikembangkan.
Kopindosat juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan
perusahaan koperasi, karena kopindosat pada dasarnya memiliki tujuan untuk
mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Nilai koperasi yang paling diterapkan di kopindosat ini
adalah nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan dan besarnya rasa peduli terhadap
sesama anggota, karena anggota dari kopindosat ini juga merupakan
pegawai-pegawai dari perusahaan Indosat.
Dalam hal keterbatasannya, kopindosat dalam mengambil suatu
keputusan harus melihat biaya dan manfaatnya terlebh dahulu, apabila tidak
sesuai dengan hitungan keuangannya maka tindakan yang diambil terpaksa di
batalkan, begitupun dengan manfaatnya. Apabila manfaatnya kecil, maka
perusahaan ini juga akan membatalkannya, dan juga Kopindosat harus bisa
menerima setiap kritik-kritik sosial yang muncul.
Teori laba frisional merupakan teori laba yang digunakan
oleh kopindosat. Kopindosat mendapat keuntungan yang meningkat karena hasil
dari keseimbangan jangka panjang dari berbagai jenis bisnis yang mereka
lakukan. Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi
setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat
sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan mereka dapatkan. Status
dan motif anggota Kopindosat, sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin
dan anggota.
Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal
telah bekerja selama 2 tahun. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopindosat sangatlah
banyak mulai dari jasa simpan pinjam, jasa konsultasi pembangunan rumah,
renovasi, jasa pengurusan perijinan, jasa boga, jasa penyewaan, dan masih
banyak yang lain. Kegiatan ini sangatlah membatu setiap anggota dari
Kopindosat.
Untuk permasalahan modal, modal kopindosat juga berasal dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan
kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang
sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5
ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki
oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh
setiap anggotanya. Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut
ini Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Perhitungan ini
sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota
SHUA
= JUA + JMA
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Prinsip prinsip pembagian SHU kopindosat yakni sebagai berikut SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri, pembayaran SHU juga dilakukan secara
transparan dan juga dibayarkan secara tunai.
Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi,
sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen
merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penrgerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan
suatu badan usahayang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, kopindosat juga telah meiliki
manajemen koperasi. Koperasi indosat juga mencapai usaha-usaha yang mereka
lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh
kopindosat setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum,
pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan
pengurus.
Untuk
kepengurusan, kopindosat dipimpin oleh seorang direktur utama. Selain itu,
kopindosat juga memiliki Direktur Niaga, Direktur Pengembangan Bisnis &
Regional, Direktur Keuangan. Selain paa direktur tersebut, kopindosat juga
memiliki pengurus lainnya. Pengurus kopindosat bertugas sebagai Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan Rancangan Program
Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi),
menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas, mencatat masuk dan keluarnya anggota. Selain
pengurus, Kopindosat juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi,
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya.
http://kopindosat.co.id/atas.php?sm=phg http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi
www.depkop.go.id/ www.kopindo.co.id