Indosat juga
punya koperasi
Koperasi, yaa
benar koperasi. Itulah pembahasan saya untuk kesempatan ini. Tidak mudah dan
tidak juga sulit buat saya untuk menganalisa
masalah koperasi ini. Yang dibutuhkan itu ya pastinya kesungguhan untuk
menyelesaikan tugas.
Koperasi
yang akan saya analisa ini yakni, koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT). Analisa ini saya mulai
dari konsep koperasi. Sebelumnya, saya akan membahas tentang berbagai macam
konsep koperasi, dimulai dari konsep koperasi barat, sosial dan negara
berkembang. Konsep koperasi barat memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Sedangakan menurut konsep sosial, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Dan konsep koperasi negara berkembang adalah Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Dilihat
dari kesamaannya, kopindosat ini mengacu kepada konsep koperasi barat, dimana koperasi
ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Selanjutnya kita akan menganalisa
tentang aliran koperasi, ada 3 macam aliran koperasi yang dapat kita analisa,
diantaranya yardstick, sosialis dan persemakmuran. Dimana menurut saya aliran
koperasi Pegawai PT. Indosat ini termasuk kedalam aliran persemakmuran, ini dikarenakan
koperasi
dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dan hal ini terbukti
dengan keberhasilan Kopindosat dalam
mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi
internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan
model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis
Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan
mitra maupun konsumen baik Captive maupun Non Captive.
Sejarah berdirinya Koperasi Pegawai
PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri di Jakarta pada 15 Agustus 1984 sebagai wujud
aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan
diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra
PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya
menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang
pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
§ Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
§ Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
§ Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§ Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
§ Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§ Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2.
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
3.
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4.
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
5.
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Organisasi dan manajemen Koperasi
Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT)
Andi Samsul Hadi
Direktur Utama
Direktur Utama
Fadjar Oetomo
Direktur Niaga
Direktur Niaga
Nazaruddin
Direktur Pengembangan Bisnis & Regional
Direktur Pengembangan Bisnis & Regional
Wahono
Direktur Keuangan
Direktur Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar