Kamis, 16 Januari 2014

Bintang Finance

Bab I
Lingkup Permasalahan
Kemunculan berbagai macam bisnis asuransi di berbagai daerah baik dari kota besar maupun kota kecil menjadikan suatu peluang untuk menciptakan bisnis, dan saya rasa untuk berkecimpung di dunia bisnis ini sangatlah efektif untuk saat ini. Banyak sekali yang melatarbelakangi banyak orang untuk bergabung dengan bisnis ini.
Bintang Finace, suatu bisnis asuransi yang mana bergerak dalam bidang asuransi jaminan masa tua. Bisnis asuransi ini memang dikhususkan untuk orang-orang yang ingin mengasuransikan dirinya, sehingga di masa tuanya nanti ia tidak terlalu sulit menjalaninya.
Kebanyakan orang saat ini tidak hanya memikirkan masa-masa sekarang saja, namun mereka telah lebih banyak memikirkan tentang bagaimana mereka di masa tuanya nanti. Tanpa adanya jaminan dimasa tua, mungkin orang-orang ini akan bingung sendiri menghadapi masa tuanya nanti. Oleh sebab itu mereka mulai memilih untuk mengasuransikan diri mereka, agar mereka tidak terlalu sulit. Mereka bisa menjalani masa tua dengan tidak terlalu banyak pikiran tentang ini, tentang itu, dan tentang apalah itu.
Banyak sekali manfaat yang didapatkan jika ikut serta di Bintang Finance, salah satunya yaitu rasa aman, perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi juga sebagai tabungan, serta sebagai alat penyebaran resiko.
Asuransi dibutuhkan oleh setiap orang, biasanya dimulai sedini mungkin. Ini dilakukan untuk mengurangi resiko yang harus dihadapi. Untuk kantor perusahaan akan buka sama seperti perusahaan lainnya. Setiap hari senn]in-jumat dengan jam kerja 07.30-16.00. Pada saat jam kerja para pegawai Bintang Finance akan selalu memberikan pengarahan terbaik untuk para pelanggan. Citra baik perusahaan akan ditentukan dengan cara bagaimana karyawan perusahaan tersebut dapat memuaskan pelanggan.
Untuk lokasi kantor pusat, perusahaan Bintang Finance berpusat di jalan Margonda Raya no. 150 Depok. Untuk kantor cabang lainnya akan segera menyusul di berbagai kota di seluruh indonesia.
Bab II
Tinjauan Pustaka
Pengertian Asuransi Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi. Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 
1. Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
 2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil 
3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10. Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi sesuai dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis.
Bab III
Kesimpulan
Manfaat yang didapat dari mengikuti asuransi di Bintang Finance diantaranya yaitu rasa aman, perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi juga sebagai tabungan, serta sebagai alat penyebaran resiko.


Kitab Undang-undang Hukum Dagang - Prakoso, D. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2004

Senin, 30 Desember 2013

PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk

            PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, merupakan sebuaha perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan ini termasuk ke dalam jenis perusahaan perseroan, karena Perusahaan ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum. Dan juga di jelaskan dalam profil perusahaan bahwa perusahaan ini awalnya merupakan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA), namun seiring dengan berjalannya waktu perusahaan ini berubah status menjadi perseroan. Perubahan status ini dilakukan untuk meningkatkan perkembangan industri batubara di Indonesia.
            PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam yang merupakan sebuah perusahaan dengan bentuk perseroan maka, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam senantiasa berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, mencakup azas transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness, secara seimbang dengan pembangunan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tertuang dalam rumusan kode etik serta budaya perusahaan.
            PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk sudah terdaftar sebagai suatu perusahaan, pendaftaran perusahaan ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no mor 3 tahun 1982 bab III pasal 7 dan pasal 8 bahwa setiap perusahaan yang menjalankan operasional perusahaannya di wilayah negara Indonesia maka wajib untuk melakukan pendaftaran perusahaan, dan perusahaan yang di wajibkan itu adalah perusahaan dalam bentuk badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan dan seluruh perusahaan lainnya selain yang telah disebutkan.
            Arti modal bagi PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, sama dengan arti modal perusahaan lainnya, dimana modal merupakan sejumlah dana yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Untuk permasalahan sumber modal, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, modalnya terdiri dalam bentuk saham-saham, dimana saham-saham ini dapat di perjual belikan dengan bebas di bursa efek Indonesia. Untuk masalah kepemilikan perusahaan, setiap orang yang menanamkan sahamnya di PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam ini termasuk sebagai pemilik perusahaan. Jadi sumber modal PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk ini berasal dari saham-saham yang diperjualbelikan.
Sumber modal lainnya bagi PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk juga berasal dari pinjaman BUMN, pinjaman ini yaitu dalam bentuk dana kemitraan yang sebagain juga berasal dari laba perusahaan yang disisihkan, pinjaman ini dilakukan untuk memaksimalkan produksi batu bara dan mengefektifkan kerja perusahaan tersebut.
Keberhasilan PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk ini dapat dilihat dari 4 sisi perspektif. 4 sisi perspektif itu adalah perspektif pelanggan, perspektif keuangan, perspektif proses bisnis internal dan perspektif pembelajar dan pertumbuhan.
Untuk perspektif pelanggan ini, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk berkeyakinan bahwa pelanggan mempunyai kemampuan teknis untuk melihat korporasi dari berbagai sisi, waktu, kinerja, kualitas dan jasa serta biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan untuk memperoleh pelayanan dari perusahaan. Semakin baik persepsi pelanggan terhadap perusahaan maka semakin baik pula nilai korporasi perusahaan.
Pada perspektif keuangan ini, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asan Tbk, menanggapinya dengan melihat korporasi dari para pemegang saham baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, di situasi ini korporasi ini bisa mendatangkan kerugian namun disisi lain para pemegang saham juga meyadari bahwa mereka akan keuntungan setelah adanya korporasi tersebut dan mereka akan mendapatkan pembagian deviden dari perusahaan. Jadi semakin baik korporasi bagi pemegang saham maka semakin aman korporasi untuk memperoleh modal.
Untuk perspektif  proses bisnis internal perusahaan, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, lebih berorintesi kepada para pelanggan mutlak. Dan kondisi ini perusahaan juga harus dapat menyiapkan kompetensi yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
Sedangkan untuk perspektif pembelajar dan pertumbuhan, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam harus menunjukkan bagaiaman korporasi yang mereka lakukan dapat bertahan dan mampu berubah sesuai denga kebutuhan dan tuntutan dari pihak eksternal perusahaan.
PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, termasuk ke dalam pasar peraingan sempurna, karena dilihat dari produksinya yang homogen yaitu memproduksi batu bara,  dan konsumen yang membeli batu bara di perusahaan ini diasumsikan mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi di pasar, termasuk harga yang berlaku didalamnya. Dalam jangka panjang, kondisi pasar persaingan sempurna akan berubah dengan adanya kemungkinan penjual yang masuk dan keluar di pasar.
PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, sangat berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian di negara Indonesia. PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, yang merupakan bagian badan usaha yang dikelola oleh negara dan dalam hal ini memiliki tujuan utama yaitu mencari keuntungan dan meberi pelayanan kepada umum. Selain itu perusahaan ini juga memiliki tujuan untuk mengefektifkan sumber daya yang ada di Indonesia baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dengan pengefektifan ini, diharapkan diproduksinya sumberdaya alam sesuai dengan kapasitas, dan terciptanya lapangan pekerjaan yg banyak untuk penduduk. Sehingga tingkat pertumbuhan perekonomian akan meningkat.
Materi kuliah manajemen keuangan, ibuk Harum Nurochma
Sarnowo, Henry dan Sunyoto, Danang. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro


Senin, 28 Oktober 2013

Lanjutan Analisa Kopindosat


Kopindosat dapat digolongkan sebagai badan usaha, karena kopindosat juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya. Ini sesuai dengan pengertian badan usaha itu sendiri yang secara ekonomis bertujuan untuk mecari keuntungan. Sama halnya dengan koperasi lainnya, Kopindosat juga memiliki tujuan dan nilai, dimana Kopindosat juga akan memaksimumkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimumkan biaya. Ini dapat terlihat dari sudah banyak berbagai jenis bisnis yang dapat dikembangkan.
Kopindosat juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena kopindosat pada dasarnya memiliki tujuan untuk mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Nilai koperasi yang paling diterapkan di kopindosat ini adalah nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan dan besarnya rasa peduli terhadap sesama anggota, karena anggota dari kopindosat ini juga merupakan pegawai-pegawai dari perusahaan Indosat.
Dalam hal keterbatasannya, kopindosat dalam mengambil suatu keputusan harus melihat biaya dan manfaatnya terlebh dahulu, apabila tidak sesuai dengan hitungan keuangannya maka tindakan yang diambil terpaksa di batalkan, begitupun dengan manfaatnya. Apabila manfaatnya kecil, maka perusahaan ini juga akan membatalkannya, dan juga Kopindosat harus bisa menerima setiap kritik-kritik sosial yang muncul.
Teori laba frisional merupakan teori laba yang digunakan oleh kopindosat. Kopindosat mendapat keuntungan yang meningkat karena hasil dari keseimbangan jangka panjang dari berbagai jenis bisnis yang mereka lakukan. Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan mereka dapatkan. Status dan motif anggota Kopindosat, sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota.
Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopindosat sangatlah banyak mulai dari jasa simpan pinjam, jasa konsultasi pembangunan rumah, renovasi, jasa pengurusan perijinan, jasa boga, jasa penyewaan, dan masih banyak yang lain. Kegiatan ini sangatlah membatu setiap anggota dari Kopindosat.
Untuk permasalahan modal, modal kopindosat juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya. Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Perhitungan ini sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota
SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Prinsip prinsip pembagian SHU kopindosat yakni sebagai berikut  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri,   pembayaran SHU juga dilakukan secara transparan dan juga dibayarkan secara tunai.
Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penrgerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan suatu badan usahayang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, kopindosat juga telah meiliki manajemen koperasi. Koperasi indosat juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh kopindosat setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus.
Untuk kepengurusan, kopindosat dipimpin oleh seorang direktur utama. Selain itu, kopindosat juga memiliki Direktur Niaga, Direktur Pengembangan Bisnis & Regional, Direktur Keuangan. Selain paa direktur tersebut, kopindosat juga memiliki pengurus lainnya. Pengurus kopindosat bertugas sebagai Mengelola organisasi koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi), menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, mencatat masuk dan keluarnya anggota. Selain pengurus, Kopindosat juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi, Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya.
http://kopindosat.co.id/atas.php?sm=phg                             http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi                                                                                                                                     www.depkop.go.id/                                                                                                                            www.kopindo.co.id


Rabu, 02 Oktober 2013

Indosat juga punya koperasi

Koperasi, yaa benar koperasi. Itulah pembahasan saya untuk kesempatan ini. Tidak mudah dan tidak juga sulit buat saya untuk menganalisa  masalah koperasi ini. Yang dibutuhkan itu ya pastinya kesungguhan untuk menyelesaikan tugas.
Koperasi yang akan saya analisa ini yakni, koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT). Analisa ini saya mulai dari konsep koperasi. Sebelumnya, saya akan membahas tentang berbagai macam konsep koperasi, dimulai dari konsep koperasi barat, sosial dan negara berkembang. Konsep koperasi barat memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil. Sedangakan menurut konsep sosial, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan konsep koperasi negara berkembang adalah Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dilihat dari kesamaannya, kopindosat ini mengacu kepada konsep koperasi barat, dimana koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Selanjutnya kita akan menganalisa tentang aliran koperasi, ada 3 macam aliran koperasi yang dapat kita analisa, diantaranya yardstick, sosialis dan persemakmuran. Dimana menurut saya aliran koperasi Pegawai PT. Indosat ini termasuk kedalam aliran persemakmuran, ini dikarenakan koperasi dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dan hal ini terbukti dengan keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik Captive maupun Non Captive.

Sejarah berdirinya Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri di Jakarta pada 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

PENGERTIAN dan PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
§  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
§  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 
1.      PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

4.      PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  
5.      PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Organisasi dan manajemen Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT)

Andi Samsul Hadi
Direktur Utama

Fadjar Oetomo
Direktur Niaga

Nazaruddin
Direktur Pengembangan Bisnis & Regional

Wahono
Direktur Keuangan


www.depkop.go.id/                                                                                                                            

Senin, 20 Mei 2013

hambatan perdagangan internasional

Dalam kegiatan perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Apabila tarif impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:
a. Tarif atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b. Kuota Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.
d. Exchage Control
Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.
e. State Trading Operasion
State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
f. Peraturan anti-dumping
Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
  • Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
  • Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
  • Berebut pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29#4._Hambatan_P_Perdagangan_erdagangan_Internasional
http://mazpoegoehkpnc.blogspot.com/2010/02/hambatan-perdagangan-internasional.html

dampak perdagangan internasional

Dampak Positif Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
    Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
    Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
  • Meningkatkan produktivitas usaha Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
  • Mengurangi pengangguran Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
  • Menambah pendapatan devisa bagi negara Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.
Dampak Negatif Perdagangan Internasional
Selain dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional.
  • Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor.
  • Masyarakat menjadi konsumtif Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.
  • Mematikan usaha-usaha kecil Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran.

manfaat perdagngan internasional

Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang cukup penting di setiap negara. Tidak ada satu negara di dunia ini yang tidak melakukan perdagangan internasional. Mereka yang melakukan perdagangan internasional, sudah tentu merasakan manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat dari perdagangan internasional.
  • Meningkatkan Hubungan Persahabatan Antarnegara Adanya perdagangan antarnegara, dapat mewujudkan hubungan di antara negara-negara yang mengadakan perdagangan. Hubungan ini apabila terjalin dengan baik dapat meningkatkan hubungan persahabatan di antara negara-negara tersebut. Mereka dapat semakin akrab dan saling membantu bila mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.
  • Kebutuhan Setiap Negara dapat Tercukupi Dengan adanya perdagangan internasional, suatu negara yang masih kekurangan dalam memproduksi suatu barang dapat dipenuhi dengan mengimpor barang dari negara yang mempunyai kelebihan hasil produksi. Sebaliknya negara yang mempunyai kelebihan hasil produksi barang dapat mengekspor barang tersebut ke negara yang kekurangan. Dengan demikian kebutuhan setiap negara dapat tercukupi.
  • Mendorong Kegiatan Produksi Barang secara Maksimal Salah satu tujuan suatu negara melakukan perdagangan internasional yaitu untuk memperluas pasar di luar negeri. Semakin luasnya pasar di luar negeri dapat mendorong peningkatan produksi barang di dalam negeri. Dengan demikian akan mendorong para pengusaha untuk menghasilkan barang produksi secara besar-besaran.
  • Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Adanya perdagangan antarnegara memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien. Perdagangan luar negeri memungkinkan negara tersebut mengimpor mesin-mesin atau alat-alat modern untuk melaksanakan teknik produksi dan cara produksi yang lebih baik. Dengan demikian, adanya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas dan dapat mempercepat pertambahan produksi.
  • Setiap Negara dapat Mengadakan Spesialisasi Produksi Perdagangan internasional dapat mendorong setiap negara untuk mengadakan spesialisasi produksi dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan keahlian secara maksimal. Dengan demikian suatu negara akan memiliki produk-produk unggulan sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.
  • Memperluas Lapangan Kerja
Semakin luasnya pasar di luar negeri, maka barang atau jasa yang dihasilkan juga semakin bertambah. Dengan meningkatnya hasil produksi, maka perusahaan akan semakin banyak membutuhkan tenaga kerja. Hal ini dapat membuka kesempatan kerja baru. Semakin luasnya kesempatan kerja maka pengangguran dapat dikurangi.