Mata pencaharian menurut Mubyarto (1985:207-209) meliputi :
- Petani/nelayan meliputi sawah, tegalan, tambak, kebun/perkebunan, peternakan;
Petani
merupakan jenis mata pencaharian yang mayoritas digeluti oleh
masyarakat Indonesia. Berdasarkan pendekatan geografis, petani menurut
Scott (1981) adalah mereka yang mode of production-nya di bidang pertanian dan tinggal di pedesaan. Selanjutnya,
Scott menambahkan bahwa desa bagi para petani merupakan suatu
kolektifitas (desa koorporat) yang kerjanya tipikal untuk menjamin suatu
“pendapatan minimum” bagi para warganya, serta merupakan suatu unit
fungsional fungsi-sungsi internalnya untuk meratakan
kesempatan-kesempatan hidup dan resiko-resiko hidup para warganya.
Pertanian dapat diklasifikasikan dalam 11 macam penggolongan pertanian, yaitu:
1. Pertanian dalam arti sempit dan luas. Pertanian dalam arti sempit adalah bercocok tanam, jadi hanya kegiatan usaha tanaman. Dalam arti luas pertanian meliputi bercocok tanam, kehutanan, perikanan dan peternakan.
2. Pertanian
Rakyat dan Perkebunan, perbedaan pertanian rakyat dengan perkebunan
terutama terletak dalam luas areal dan manajemennya. Pertanian rakyat
termasuk perkebunan rakyat dalam areal lebih sempit dan manajemen
sederhana. Menurut pemilikannya perkebunan dibagi menjadi perkebunan
BUMN, perkebunan Swasta Asing, perkebunan Swasta Nasional, Joint
venture, dan PIR. Akhir-akhir ini dikenal juga PIR unggas.
3. Pertanian
Tanaman Makanan dan Perdagangan, Penggolongan ini cukup lemah, sebagai
contoh tanaman padi adalah bahan untuk makanan, tetapi juga dapat
diperdagangkan. Dalam kehidupan praktis yang dimaksud dengan tanaman perdagangan secara umum komoditinya bukan untuk sebagai bahan makanan. Tanaman Makanan terdiri atas: Tanaman Serealia, Kacangan dan Umbian.
4. Pertanian
Hortikultur dan non-Hortikultur. Hortikultur terdiri dari buah-buahan,
sayur-sayuran dan bunga-bungaan. Hasil hortikultur pada umumnya
mempunyai sifat mudah busuk/rusak (perishable) dan bermuatan besar
(bulky =volumeneous). Sering disebut bahwa sifat seluruh hasil pertanian
adalah perishable dan bulky, pada hal hasil pertanian non-hortikultur
tidak mudah rusak dan tidak bulky seperti cengkeh, jagung, padi, lada
dan lainnya. Karena itu hati-hati dalam menggeneralisasi sifat-sifat
pertanian. Di Indonesia tanaman kentang termasuk tanaman hortikultura, tetapi di Eropah, misalnya di Belanda termasuk tanaman makanan.
5. Pertanian
Tanaman Semusim dan Tanaman Keras, Tanaman semu-sim sering disebut
tanaman muda atau tanaman tahunan atau annual crop. Contoh annual crop
adalah padi, jagung, pisang, cabe, kentang, kacangan, dan sebagainya.
Tanaman semusim ini dapat dibagi dua yaitu:
a. Sekali tanam sekali panen seperti padi, jagung.
b. Sekali tanam beberapa kali panen seperti cabe, tomat arcis, buncis dan sebagainya.
Tanaman
Keras atau perenial crop adalah tanaman yang berumur panjang dan dapat
berbuah atau panen berkali-kali. Contohnya: karet, kelapa sawit, coklat,
duren, mangga, asam gelugur, duku dan sebagainya.
6. Pertanian
Subsisten dan Perusahaan, Pertanian subsisten adalah pertanian yang
seluruh hasilnya digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh pro-dusennya.
Contoh: padi, jagung, ternak ayam yang dipelihara bertujuan untuk
konsumsi sendiri, tidak ada maksud untuk dijual ke pasar. Pertanian
subsisten secara murni pada saat ini dapat dikatakan sudah langka, hanya
terdapat di daerah-daerah yang terisolasi seperti di Nias. Kalau hasil
perta-nian itu hanya cukup untuk dimakan maka disebut subsistence level
of living, dan kondisi ini sama dengan petani miskin. Pertanian
perusahaan atau commercial adalah pertanian yang hasilnya bertujuan
dijual ke pasar. Bukan harus semua hasil padi seorang petani dijual ke
pasar, boleh saja sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual. Hasil tanaman karet pada umumumnya seluruhnya dijual ke pasar.
7. Pertanian
Generatif dan Ekstraktif, Pertanian generatif adalah pertani-an yang
telah dilakukan di dalamnya pemeliharaan/perlakuan pada proses
produksinya. Petani terlibat dalam pemupukan, dalam pembrantasan
hama/penyakit, dalam pemilihan benih/bibit. Pertanian ekstraktif
(sammel- wirtshaft) adalah usaha pertanian yang hanya mengumpulkan
hasil, misal-nya pengambilan rotan di hutan, penebangan kayu hutan,
pengambilan gubal gaharu di hutan, penangkapan ikan di laut. Bila rotan
atau gaharu sudah dibudidayakan maka dia berubah menjadi pertanian
generafif.
8. Pertanian
Lahan Sawah dan Lahan Kering, lahan sawah adalah lahan yang pada
saat-saat tertentu digenangi air untuk ditanami, kalau terus-menerus
tergenang air disebut kolam atau tambak. Berdasarkan sumber airnya sawah
dibagi menjadi:
a. Sawah
irigasi (teknis dan setengah teknis), tadah hujan, rawa, paluh dan
sebagainya. Pengaliran/pemberian air ke lahan sawah disebut irigasi,
boleh juga dengan sprinkle, pembuangan air keluar dari sawah disebut
drainasi.
b. Lahan
kering adalah lahan yang senantiasa diusahakan kering, lahan kering
sering disebut lahan darat, tegalan, huma atau ladang. Usaha-usaha
perkebunan pada umumnya terdapat di lahan kering.
9. Pertanian
Modern dan Tradisionil, pertanian intensif dan ekstensif berkonotasi
terhadap jumlah nilai input per hektar, pertanian modern dan
tradiosionil berkonotasi ter-hadap tingkat penggunaan teknologi.
Pertanian modern menggunakan teknologi lebih tinggi daripada pertanian
tradisionil. Pertanian modern banyak menggunakan mesin-mesin, sedikit
memakai tenaga manual. Pertanian modern belum tentu lebih menguntungkan
dari-pada pertanian tradisionil. Pertanian modern di Sumatera Utara belum tentu modern bagi petani di USA. Pertanian modern dapat menimbulkan pengangguran di perdesaan di Indonesia.
10. Pertanian
Spesialisasi dan Diversifikasi, pertanian spesialisasi disebut juga
pertanaman sejenis atau monokulture pada usaha tanaman. Spesialisai
berarti mengusahakan khusus satu jenis tanaman, atau satu jenis ternak
atau satu jenis ikan. Pertanian diversifikasi disebut juga pertanian
campur-an. Diversifikasi dalam arti sempit mengusahakan berbagai jenis
tanaman atau berbagai jenis ternak atau ikan. Misalnya seorang petani
menanam padi+jagung+pisang, atau memelihara kambing + bebek+ayam, atau
me-melihara ikan lele+ikan gurami. Diversifikasi dalam arti luas adalah
meng-usahakan tanaman+ternak, misalnya usaha ternak lembu+tanaman
jagung, atau kombinasi dengan usaha ikan mas. Dalam arti luas ini harus
paling tidak kombinasi dari usaha dari tanaman+ternak, atau ternak+ikan,
atau ikan+hutan, atau tanaman+hutan. Dilihat dari output usaha,
diversifikasi dapat dibagi dua yakni diversifikasi horizontal dan
diversifikasi vertikal. Usaha horizontal artinya memberikan output
natural pertanian, yaitu semua usaha divesifikasi yang telah disebutkan
di atas. Usaha vertikal bila dalam satu usaha itu mempunyai output
natural + output pengolahan, misalnya seorang pekebun sawit menjual buah
TBS dan menjual minyak sawit, atau seorang petani menghasilkan padi dan
beras atau tepung beras. Untuk usaha tanaman saja, sejalan dengan pengertian diversifikasi terdapat beberapa istilah khusus yakni:
a. Tumpang gilir (multiple cropping),
b. Tumpang sari (inter cropping),
c. Bersisipan (relay cropping),
d. Bergiliran (squential planting).
Nelayan
adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Dalam
perstatistikan perikanan perairan umum, nelayan adalah orang yang
secara aktif melakukan operasi penangkapan ikan di perairan umum. Orang
yang melakukan pekerjaan seperti membuat Jaring, mengangkut alat-alat
penangkapan ikan ke dalam perahu/kapal motor, mengangkut ikan dari
perahu/kapal motor, tidak dikategorikan sebagai nelayan. (Departemen Kelautan dan Perikanan,2002).
- Buruh tani meliputi buruh tani, ternak, tambak, pengemudi traktor;
|
Keberadaan
buruh tani dapat diidentifikasi dari jumlah penduduk yang tidak
memiliki tanah pertanian. Keterbatasan informasi menyebabkan kepemilikan
tanah dijadikan sebagai dasar penentuan status sebagai buruh tani.
Namun yang perlu ditekankan bahwa ciri terpenting dari buruh tani bukan
pada kepemilikan tanah tetapi pada sikapnya yang menyerahkan diri kepada
orang lain, dalam hal ini pemilik tanah. Buruh tani memperoleh
penghasilan dari upah bekerja pada tanah pertanian milik orang lain atau
petani penyewa tanah. Sebagian besar buruh tani bekerja lepas dengan
upah harian, hanya sebagian kecil yang bekerja untuk jangka satu tahun
atau lebih.Kegiatan ekonomi buruh tani berkisar pada pekerjaan pertanian
yang mereka lakukan untuk tuan tanah besar dengan upah harian.
Selepas
masa panen, buruh tani dibebaskan untuk menanami tanah pertanian
tersebut dengan sistem bagi hasil (maro). Sewaktu senggang ketika mereka
tidak dipekerjakan sebagai buruh, mereka melakukan usaha perdagangan
kecil-kecilan dengan keuntungan yang kecil. (http://learning-of.slametwidodo.com)
- Buruh industri meliputi buruh kasar industri, buruh pengrajin, operasi mesin, buruh pengolahan hasil pertanian;
Definisi
buruh berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah
mereka yang bekerja atau menerima upah/imbalan dalam bentuk lain. Terminologi
atau istilah buruh ini kemudian diganti dengan tenaga kerja pada era
Orde Baru karena konotasi "buruh" yang dinilai negatif
(sosialis/komunis).
Tenaga
kerja sendiri, adalah "setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat". Buruh atau tenaga kerja ini bisa
dibagi ke dalam kelompok pekerja kerah putih dan kerah biru. Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 75 persen tenaga kerja di Indonesia adalah pekerja kerah biru (pekerja yang melakukan pekerjaan dengan tangannya atau mencari nafkah dengan tenaga fisik).
Permasalahan mendasar dalam perburuhan di Indonesia adalah rendahnya upah buruh. Salah satu justifikasi rendahnya upah buruh selama ini adalah status Indonesia
yang surplus tenaga kerja, selain juga kondisi ekonomi yang sulit dan
iklim usaha atau kondisi dunia usaha yang belum sehat. Upah buruh yang
sekarang pun masih dikeluhkan oleh pengusaha sebagai salah satu penyebab
tergerusnya daya saing mereka. Upah minimum Indonesia disebut-sebut yang tertinggi dan peningkatannya juga tertinggi di antara negara pesaing seperti China dan Vietnam.
- Usaha industri/penjual meliputi pengelolaan hasil pertanian, tekstil, batik, jahit, industri plastik, industri makanan dan minuman, pande besi;
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang
setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga
reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa
barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
- Pedagang/penjual meliputi pemilik toko, pelayan toko, pedagang keliling (hasil pertanian, pedagang es dan pedagang bakso), kios/warung;
Pedagang dapat dibagi menjadi beberapa jenis:
a. Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
Distributor
adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan
dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar
biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen.
Contoh dari agen tunggal adalah seperti ATPM atau singkatan dari agen
tunggal pemegang merek untuk produk mobil.
b. Pedagang Menengah / Agen / Grosir
Agen
adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari
distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan
penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan
distributor. Contoh seperti pedagang grosir beras di pasar induk kramat
jati.
c. Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
Pengecer
adalah pedangan yang menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan
pemakai akhir atau konsumen dengan jumlah satuan atau eceran. Contoh
pedangang eceran seperti alfa mini market dan indomaret.
d. Importir / Pengimpor
Importir
adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar
negeri ke negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke
Indonesia.
e. Eksportir / Pengekspor
Exportir
adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam
negara ke negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan
pasir laut ke luar negeri.
- Pekerjaan angkutan yaitu sopir, kenek, tukang becak, pengusaha angkutan, ojek;
Pengertian angkutan dalam Undang-Undang
No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap
kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan
dipungut bayaran.
Sedangkan
didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993
menyebutkan bahwa, definisi dari angkutan umum adalah pemindahan orang
dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan
dipungut bayaran.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum definisinya
adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan
oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
Warpani
( 1990), menyatakan bahwa angkutan umum penumpang adalah angkutan
penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau membayar. Juga
dikatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian angkutan umum penumpang
adalah angkutan kota ( bus, minibus, dsb), kereta api, angkutan air, dan angkutan udara.
- Pekerjaan bangunan yaitu pengusaha bangunan, tukang/buruh bangunan, tukang kayu dan mandor bangunan;
Mata pencaharian di bidang konstruksi antara lain tukang kayu,, tukang batu, tukang besi, tukang las, tukang
cat, tukang bor, tukang listrik, tukang pipa ledeng , tukang kapur,
pekerja, mandor, pengawas / ahli teknik, ahli ukur, asisten ahli ukur,
sopir, masinis, kernet / pembantu sopir, buruh, tukang gali, juru godog
aspal, dan penjaga.
- Profesional meliputi tenaga kesehatan (PLKB, bidan), seniman, guru/dosen, Pegawai Negeri, pamong, polisi, TNI, tenaga lain (termasuk guru mengaji, pengurus masjid);
Yang
termasuk sebagai matapencaharian profesional antara lain tenaga
kesehatan, guru, dosen, pegawai negeri, Polisi, tentara dan seniman.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di
samping Anggota TNI dan Anggota Polri (UU No 43 Th 1999).
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).
- Pekerjaan jasa meliputi pelayan rumah makan, pembantu rumah tangga, binatu/tukang cuci, penata rambut, dukun bayi/pijat, mencari barang di alam bebas, tenaga jasa lain (tukang kebun, jasa keamanan/ bukan pegawai negeri dan tukang pikul).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar