Selasa, 09 April 2013

kebijakan fiskal

adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan.
tujuan kebijakan fiskal
  • mencegah pengangguran 
  • menjaga stabilitas harga
jenis jenis kebijakann fiskal
  • kebijakan anggaran pembiayaan fungsional
  • kebijakan pengelolaan anggaran
  • kebijakan stabilitas anggaran otomatis
  • kebijakan anggaran belanja berimbang

sumber pendapatan negara

1. Penerimaan Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Hibah
Penjelasan:
1. Penerimaan Perpajakan
(i) Pajak dalam negeri terdiri dari :
- Pajak Penghasilan dari Minyak Gas
- Pajak Penghasilan Non Minyak Gas
- PPn dan PPn BM
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Cukai
- Pajak lainnya
(ii) Pajak Perdagangan Internasional
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi PNBP berasal dari:
- Penerimaan Sumber daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas alam, pendapatan
pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
- Bagian Pemerintah atas laba BUMN
- Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
3. Hibah
Penerimaan negara dalam bentuk sumbangan yang berasal dari negara lain, swasta dan Pemerintah Daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak berlangsung terus menerus dan digunakan untuk kegiatan tertentu. Adanya kesepakatan atau MoU mengenai pemberian hibah yang dilakukan pemerintah dengan Pemerintah Negara Lain, Pihak Swasta atau Pemerintah Daerah.

APBN

Kata anggaran berasal dari kata anggar yang berarti 'kira-kira'. APBN adalah suatu daftar yang memuat perinician sumber-sumber pendapatan negara dan jenis jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
APBN disusun oleh pemerintah dan ditetepakan oleh DPR melalui undang-undang.
fungsi APBN meliputi: 
  • fungsi alokasi, 
  • fungsi distribusi 
  • fungsi stabilitas. 
tujuan penyusunanan APBN :
  • sebagai pedoman arah pembangunan nasional dalam satu tahun, 
  • sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka meningkatnkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat. 
asas penuysunan APBN meliputi:
  •  asas kemandirian
  •  asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
  •  asas penajaman prioritas pembangunan

pelaku kegiatan ekonomi dan perannya


1    Rumah Tangga Konsumen (RTK)
      adalah individu atau keluarga/kelompok masyarakat yang memakai atau menggunakan barang / jasa sekaligus sebagai pemilik faktor - faktor produksi
      Peran RTK dalam kegiatan ekonomi:
a.     Sebagai konsumen:  mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi
b.     Penyedia/Pemasok Faktor Produksi (SDA/Tanah, SDM/Tenaga Kerja, Modal, Kewirausahaan/Skill/Keahlian)
c.      Menerima penghasilan/balas jasa sebagai berikut :
      Pemilik SDA/Tanah menerima penghasilan berupa Sewa ( Rent )
      Pemilik SDM/Tenaga Kerja menerima penghasilan berupa Upah dan gaji ( Wage )
      Pemilik Modal menerima penghasilan berupa Bunga Modal ( Interest )
      Pemilik Kewirausahaan/Keahlian/Skill menerima penghasilan berupa Laba Usaha ( Profit )
d.   Sebagai wajib pajakmembayar pajak kepada pemerintah
2.   Rumah Tangga Produsen (RTP)
      adalah unit kegiatan usaha yang menggunakan dan mengkombinasikan faktor - faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa.
      Peran RTP dalam kegiatan ekonomi:
a.     Sebagai produsen→ menghasilkan barang dan jasa
b.     Sebagai distributor→ menjual dan mendistribusikan barang & jasa
c.      Sebagai agen pembangunan→ membantu pemerintah dalam kegia tan pembangunan: membuka lapangan kerja, membangun infra- struktur, menyejahterakan karyawan, meningkatkan kualitas SDM.
d.     Sebagai pengguna/pemakai faktor produksi→ memberikan imbalan balas jasa (sewa, upah/gaji, bunga, laba) ke RTK
e.     Sebagai wajib pajak→ membayar pajak kepada pemerintah
3.   Rumah Tangga Pemerintah (RTG)
adalah pengatur jalannya pemerintahan di suatu Negara / wilayah
      Peranan RTG dalam kegiatan ekonomi:
a.     Sebagai konsumen→ membeli barang & jasa untuk keperluan pemerintah (disebut belanja barang & pegawai)
b.     Sebagai produsen/investor→ mendirikan BUMN/BUMD, penanam modal di perusahaan asing maupun domestik
c.      Sebagai pengatur kegiatan ekonomi→ membuat undang-undang: perbankan, perpajakan, antimonopoli, perburuhan, dll
d.     Sebagai pengawas→ menjaga stabilitas kegiatan ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter
e.     Sebagai penguasa→ menjaga kestabilan di bidang sosial, politik, hukum melalui aparat penegak hukum
4.   Masyarakat Luar Negeri (LN)
Peranan Masyarakat Luar Negeri dalam kegiatan ekonomi:
a.    Sebagai konsumen→ mengimpor barang dari negara lain
b.    Sebagai produsen→ mengeskpor produknya ke negara lain
c.     Sebagai investor→ menanamkan modalnya ke negara lain
d.    Memberi pinjaman→ memberi pinjaman lunak
e.    Memberi bantuan→ bila terjadi bencana alam

sistem perekonomian perencanaan etatisme

Merupakan sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. hak individu untuk menjalankan perekonomian sangatlah terbatas.
Ciri-ciri:
•Alat-alat dan faktor produksi dikuasai negara
•Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur negara
•Harga barang/jasa ditentukan pemerintah
•Hak milik perorangantidak diakui
    Misal: Kuba, Korea, Eropa Timur, RRC

Rabu, 03 April 2013

Sistem Ekonomi Indonesia


Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia disebut demokrasi ekonomi atau ekonomi Pancasila. Dalam demokrasi ekonomi, produksi dilakukan sebagai usaha bersama untuk kepentingan bersama. Demokrasi ekonomi mengutamakan peranan aktif masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sedangkan dunia usaha berkewajiban memberi tanggapan yang positif terhadap pengarahan, bimbingan, dan berusaha menciptakan iklim yang sehat dalam kegiatan yang dilakukan.
 
Landasan idiil demokrasi ekonomi adalah Pancasila, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi.
 
Adapun bunyi Pasal 33 UUD 1945, sebagai berikut. Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menegaskan bahwa, produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Pasal 33 tersebut dijadikan landasan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
f. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
g. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
 
Peranan dan kegiatan pemerintah dalam perekonomian ditegaskan dalam Pasal 33 Ayat (2). Unsur-unsur bagi penguasaan hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang penting bagi kehidupan manusia, dan jumlahnya terbatas. Pemerintah telah merumuskan bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu sebagai berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkit tenaga atom;
i. media massa.
 
Secara garis besar terdapat empat bagian yang berkenaan dengan ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Peranan negara penting, tetapi tidak dominan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya sistem ekonomi komando. Demikian juga peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan. Dalam hal ini, untuk mencegah berkembangnya sistem pasar/liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
b. Sistem ini tidak didominasi oleh modal, tetapi juga tidak didominasi oleh buruh. Sistem ekonomi ini berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c. Masyarakat memegang peranan penting, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dan di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara.

Selanjutnya, dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal berikut.
a. Sistem free fight liberalism (sistem ekonomi liberal yang bebas), yang menumbuhkan ekploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarah di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
b. Sistem etatisme (sistem ekonomi komando), bahwa negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni, yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.


Istilah terkait Sistem Ekonomi : sistem ekonomi indonesia, sistem ekonomi negara, pengertian ekonomi, sistem ekonomi islam, pengertian sistem ekonomi, pengertian sistem, sistem perekonomian, ekonomi campuran, ekonomi kapitalis, ekonomi politik, sistem ekonomi pasar, sistem kapitalis, sistem politik, perekonomian indonesia, sistem perekonomian indonesia, sistem politik indonesia, sistem ekonomi pancasila, ekonomi pancasila, makalah ekonomi, makalah sistem ekonomi, sistem ekonomi campuran

perekonomian indonesia membuat terkagum

pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini telah membuat negara-negara Eropa kagum. Tak terkecuali Inggris juga kagum.

Sampai-sampai, menurut Yudhoyono, Wakil Perdana Menteri Inggirs, Nick Cleeg, kala bertemu dua tahun lalu di Seoul, Korea Selatan, bercanda "meminta" sebagian tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Waktu itu ekonomi kita tumbuh 6,5 persen, dengan bercanda, dia katakan kepada saya, boleh tidak satu persen dikasihkan ke Inggris? Karena Eropa sedang alami pertumbuhan yang melambat, rendah, ada yang minus, ada yang nol koma sekian," kata Yudhoyono, disambut tawa para hadirin.

Walau dunia selalu memuji-muji Indonesia, namun masih banyak hal terjadi; di antaranya kelangkaan bawang putih dan bawang merah berujung kenaikan gila-gilaan harga komoditas pangan itu masih membayangi. Hal ini terjadi justru di Indonesia, negara yang dilimpahi tanah subur.

Pada masa Orde Baru, ada sesanti pembangunan yang selalu dijadikan patokan tiap penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun alias masa kerja kabinet pemerintahan. Sesanti itu adalah stabilitas, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.