APBN disusun oleh pemerintah dan ditetepakan oleh DPR melalui undang-undang.
fungsi APBN meliputi:
- fungsi alokasi,
- fungsi distribusi
- fungsi stabilitas.
- sebagai pedoman arah pembangunan nasional dalam satu tahun,
- sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka meningkatnkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.
- asas kemandirian
- asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
- asas penajaman prioritas pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar