Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan
antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat
ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan
menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
- Perjan yang beralih status menjadi persero
- Perjan yang beralih status menjadi perum
- Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
- Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
- Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
- Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
- Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
- Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
- Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Perjan Rumah Sakit Fatmawati
- Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
- Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
- Perjan Rumah Sakit Persahabatan
- Perjan Rumah Sakit Sanglah
- Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
halo, tulisannya membantu sekali, namun ada baiknya dengan mencamtumkan sumber, sehingga pembaca yakin klo tulisan ini adalah fakta, maaf jika ada perkataan yang kurang mengenakan. terima kasih
BalasHapus