Senin, 28 Oktober 2013

Lanjutan Analisa Kopindosat


Kopindosat dapat digolongkan sebagai badan usaha, karena kopindosat juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya. Ini sesuai dengan pengertian badan usaha itu sendiri yang secara ekonomis bertujuan untuk mecari keuntungan. Sama halnya dengan koperasi lainnya, Kopindosat juga memiliki tujuan dan nilai, dimana Kopindosat juga akan memaksimumkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimumkan biaya. Ini dapat terlihat dari sudah banyak berbagai jenis bisnis yang dapat dikembangkan.
Kopindosat juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena kopindosat pada dasarnya memiliki tujuan untuk mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Nilai koperasi yang paling diterapkan di kopindosat ini adalah nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan dan besarnya rasa peduli terhadap sesama anggota, karena anggota dari kopindosat ini juga merupakan pegawai-pegawai dari perusahaan Indosat.
Dalam hal keterbatasannya, kopindosat dalam mengambil suatu keputusan harus melihat biaya dan manfaatnya terlebh dahulu, apabila tidak sesuai dengan hitungan keuangannya maka tindakan yang diambil terpaksa di batalkan, begitupun dengan manfaatnya. Apabila manfaatnya kecil, maka perusahaan ini juga akan membatalkannya, dan juga Kopindosat harus bisa menerima setiap kritik-kritik sosial yang muncul.
Teori laba frisional merupakan teori laba yang digunakan oleh kopindosat. Kopindosat mendapat keuntungan yang meningkat karena hasil dari keseimbangan jangka panjang dari berbagai jenis bisnis yang mereka lakukan. Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan mereka dapatkan. Status dan motif anggota Kopindosat, sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota.
Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopindosat sangatlah banyak mulai dari jasa simpan pinjam, jasa konsultasi pembangunan rumah, renovasi, jasa pengurusan perijinan, jasa boga, jasa penyewaan, dan masih banyak yang lain. Kegiatan ini sangatlah membatu setiap anggota dari Kopindosat.
Untuk permasalahan modal, modal kopindosat juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya. Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Perhitungan ini sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota
SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Prinsip prinsip pembagian SHU kopindosat yakni sebagai berikut  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri,   pembayaran SHU juga dilakukan secara transparan dan juga dibayarkan secara tunai.
Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penrgerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan suatu badan usahayang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, kopindosat juga telah meiliki manajemen koperasi. Koperasi indosat juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh kopindosat setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus.
Untuk kepengurusan, kopindosat dipimpin oleh seorang direktur utama. Selain itu, kopindosat juga memiliki Direktur Niaga, Direktur Pengembangan Bisnis & Regional, Direktur Keuangan. Selain paa direktur tersebut, kopindosat juga memiliki pengurus lainnya. Pengurus kopindosat bertugas sebagai Mengelola organisasi koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi), menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, mencatat masuk dan keluarnya anggota. Selain pengurus, Kopindosat juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi, Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya.
http://kopindosat.co.id/atas.php?sm=phg                             http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi                                                                                                                                     www.depkop.go.id/                                                                                                                            www.kopindo.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar