Senin, 30 Desember 2013

PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk

            PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, merupakan sebuaha perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan ini termasuk ke dalam jenis perusahaan perseroan, karena Perusahaan ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum. Dan juga di jelaskan dalam profil perusahaan bahwa perusahaan ini awalnya merupakan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA), namun seiring dengan berjalannya waktu perusahaan ini berubah status menjadi perseroan. Perubahan status ini dilakukan untuk meningkatkan perkembangan industri batubara di Indonesia.
            PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam yang merupakan sebuah perusahaan dengan bentuk perseroan maka, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam senantiasa berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, mencakup azas transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness, secara seimbang dengan pembangunan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tertuang dalam rumusan kode etik serta budaya perusahaan.
            PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk sudah terdaftar sebagai suatu perusahaan, pendaftaran perusahaan ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no mor 3 tahun 1982 bab III pasal 7 dan pasal 8 bahwa setiap perusahaan yang menjalankan operasional perusahaannya di wilayah negara Indonesia maka wajib untuk melakukan pendaftaran perusahaan, dan perusahaan yang di wajibkan itu adalah perusahaan dalam bentuk badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan dan seluruh perusahaan lainnya selain yang telah disebutkan.
            Arti modal bagi PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, sama dengan arti modal perusahaan lainnya, dimana modal merupakan sejumlah dana yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Untuk permasalahan sumber modal, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, modalnya terdiri dalam bentuk saham-saham, dimana saham-saham ini dapat di perjual belikan dengan bebas di bursa efek Indonesia. Untuk masalah kepemilikan perusahaan, setiap orang yang menanamkan sahamnya di PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam ini termasuk sebagai pemilik perusahaan. Jadi sumber modal PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk ini berasal dari saham-saham yang diperjualbelikan.
Sumber modal lainnya bagi PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk juga berasal dari pinjaman BUMN, pinjaman ini yaitu dalam bentuk dana kemitraan yang sebagain juga berasal dari laba perusahaan yang disisihkan, pinjaman ini dilakukan untuk memaksimalkan produksi batu bara dan mengefektifkan kerja perusahaan tersebut.
Keberhasilan PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk ini dapat dilihat dari 4 sisi perspektif. 4 sisi perspektif itu adalah perspektif pelanggan, perspektif keuangan, perspektif proses bisnis internal dan perspektif pembelajar dan pertumbuhan.
Untuk perspektif pelanggan ini, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk berkeyakinan bahwa pelanggan mempunyai kemampuan teknis untuk melihat korporasi dari berbagai sisi, waktu, kinerja, kualitas dan jasa serta biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan untuk memperoleh pelayanan dari perusahaan. Semakin baik persepsi pelanggan terhadap perusahaan maka semakin baik pula nilai korporasi perusahaan.
Pada perspektif keuangan ini, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asan Tbk, menanggapinya dengan melihat korporasi dari para pemegang saham baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, di situasi ini korporasi ini bisa mendatangkan kerugian namun disisi lain para pemegang saham juga meyadari bahwa mereka akan keuntungan setelah adanya korporasi tersebut dan mereka akan mendapatkan pembagian deviden dari perusahaan. Jadi semakin baik korporasi bagi pemegang saham maka semakin aman korporasi untuk memperoleh modal.
Untuk perspektif  proses bisnis internal perusahaan, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, lebih berorintesi kepada para pelanggan mutlak. Dan kondisi ini perusahaan juga harus dapat menyiapkan kompetensi yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
Sedangkan untuk perspektif pembelajar dan pertumbuhan, PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam harus menunjukkan bagaiaman korporasi yang mereka lakukan dapat bertahan dan mampu berubah sesuai denga kebutuhan dan tuntutan dari pihak eksternal perusahaan.
PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, termasuk ke dalam pasar peraingan sempurna, karena dilihat dari produksinya yang homogen yaitu memproduksi batu bara,  dan konsumen yang membeli batu bara di perusahaan ini diasumsikan mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi di pasar, termasuk harga yang berlaku didalamnya. Dalam jangka panjang, kondisi pasar persaingan sempurna akan berubah dengan adanya kemungkinan penjual yang masuk dan keluar di pasar.
PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, sangat berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian di negara Indonesia. PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk, yang merupakan bagian badan usaha yang dikelola oleh negara dan dalam hal ini memiliki tujuan utama yaitu mencari keuntungan dan meberi pelayanan kepada umum. Selain itu perusahaan ini juga memiliki tujuan untuk mengefektifkan sumber daya yang ada di Indonesia baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dengan pengefektifan ini, diharapkan diproduksinya sumberdaya alam sesuai dengan kapasitas, dan terciptanya lapangan pekerjaan yg banyak untuk penduduk. Sehingga tingkat pertumbuhan perekonomian akan meningkat.
Materi kuliah manajemen keuangan, ibuk Harum Nurochma
Sarnowo, Henry dan Sunyoto, Danang. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro


Senin, 28 Oktober 2013

Lanjutan Analisa Kopindosat


Kopindosat dapat digolongkan sebagai badan usaha, karena kopindosat juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya. Ini sesuai dengan pengertian badan usaha itu sendiri yang secara ekonomis bertujuan untuk mecari keuntungan. Sama halnya dengan koperasi lainnya, Kopindosat juga memiliki tujuan dan nilai, dimana Kopindosat juga akan memaksimumkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimumkan biaya. Ini dapat terlihat dari sudah banyak berbagai jenis bisnis yang dapat dikembangkan.
Kopindosat juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena kopindosat pada dasarnya memiliki tujuan untuk mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Nilai koperasi yang paling diterapkan di kopindosat ini adalah nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan dan besarnya rasa peduli terhadap sesama anggota, karena anggota dari kopindosat ini juga merupakan pegawai-pegawai dari perusahaan Indosat.
Dalam hal keterbatasannya, kopindosat dalam mengambil suatu keputusan harus melihat biaya dan manfaatnya terlebh dahulu, apabila tidak sesuai dengan hitungan keuangannya maka tindakan yang diambil terpaksa di batalkan, begitupun dengan manfaatnya. Apabila manfaatnya kecil, maka perusahaan ini juga akan membatalkannya, dan juga Kopindosat harus bisa menerima setiap kritik-kritik sosial yang muncul.
Teori laba frisional merupakan teori laba yang digunakan oleh kopindosat. Kopindosat mendapat keuntungan yang meningkat karena hasil dari keseimbangan jangka panjang dari berbagai jenis bisnis yang mereka lakukan. Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan mereka dapatkan. Status dan motif anggota Kopindosat, sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota.
Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopindosat sangatlah banyak mulai dari jasa simpan pinjam, jasa konsultasi pembangunan rumah, renovasi, jasa pengurusan perijinan, jasa boga, jasa penyewaan, dan masih banyak yang lain. Kegiatan ini sangatlah membatu setiap anggota dari Kopindosat.
Untuk permasalahan modal, modal kopindosat juga berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang termasuk ke dalam modal sendiri yakni simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Sedangkan yang termasuk ke dalam pinjaman (luar) yaitu bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya. Pembagian SHU pada kopindosat berdasarkan persentase berikut ini Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Perhitungan ini sama dengan UU no. 25/1992. Rumus pembagian SHU anggota
SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Prinsip prinsip pembagian SHU kopindosat yakni sebagai berikut  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri,   pembayaran SHU juga dilakukan secara transparan dan juga dibayarkan secara tunai.
Sebelum menganalisa lebih lanjut tentang manajemen koperasi, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu manajemen dan apa itu koperasi. Manajemen merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penrgerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi merupakan suatu badan usahayang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas koperasi yakni kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Sedangkan manajemen koperasi adalah suatu kegiatan untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari pengertian manajemen koperasi tersebut, kopindosat juga telah meiliki manajemen koperasi. Koperasi indosat juga mencapai usaha-usaha yang mereka lakukan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Rapat anggota juga dilakukan oleh kopindosat setiap tahunnya. Rapat ini dilakukan untuk membuat kebijakan umum, pembagian SHU, menetapkan rencana kerja, rencana budget serta pemilihan pengurus.
Untuk kepengurusan, kopindosat dipimpin oleh seorang direktur utama. Selain itu, kopindosat juga memiliki Direktur Niaga, Direktur Pengembangan Bisnis & Regional, Direktur Keuangan. Selain paa direktur tersebut, kopindosat juga memiliki pengurus lainnya. Pengurus kopindosat bertugas sebagai Mengelola organisasi koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi), menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, mencatat masuk dan keluarnya anggota. Selain pengurus, Kopindosat juga memiliki pengawas, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi, Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi dan lain sebagainya.
http://kopindosat.co.id/atas.php?sm=phg                             http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi                                                                                                                                     www.depkop.go.id/                                                                                                                            www.kopindo.co.id


Rabu, 02 Oktober 2013

Indosat juga punya koperasi

Koperasi, yaa benar koperasi. Itulah pembahasan saya untuk kesempatan ini. Tidak mudah dan tidak juga sulit buat saya untuk menganalisa  masalah koperasi ini. Yang dibutuhkan itu ya pastinya kesungguhan untuk menyelesaikan tugas.
Koperasi yang akan saya analisa ini yakni, koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT). Analisa ini saya mulai dari konsep koperasi. Sebelumnya, saya akan membahas tentang berbagai macam konsep koperasi, dimulai dari konsep koperasi barat, sosial dan negara berkembang. Konsep koperasi barat memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil. Sedangakan menurut konsep sosial, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan konsep koperasi negara berkembang adalah Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dilihat dari kesamaannya, kopindosat ini mengacu kepada konsep koperasi barat, dimana koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Selanjutnya kita akan menganalisa tentang aliran koperasi, ada 3 macam aliran koperasi yang dapat kita analisa, diantaranya yardstick, sosialis dan persemakmuran. Dimana menurut saya aliran koperasi Pegawai PT. Indosat ini termasuk kedalam aliran persemakmuran, ini dikarenakan koperasi dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dan hal ini terbukti dengan keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik Captive maupun Non Captive.

Sejarah berdirinya Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri di Jakarta pada 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

PENGERTIAN dan PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
§  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
§  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 
1.      PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

4.      PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  
5.      PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Organisasi dan manajemen Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT)

Andi Samsul Hadi
Direktur Utama

Fadjar Oetomo
Direktur Niaga

Nazaruddin
Direktur Pengembangan Bisnis & Regional

Wahono
Direktur Keuangan


www.depkop.go.id/                                                                                                                            

Senin, 20 Mei 2013

hambatan perdagangan internasional

Dalam kegiatan perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Apabila tarif impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:
a. Tarif atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b. Kuota Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.
d. Exchage Control
Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.
e. State Trading Operasion
State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
f. Peraturan anti-dumping
Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
  • Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
  • Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
  • Berebut pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29#4._Hambatan_P_Perdagangan_erdagangan_Internasional
http://mazpoegoehkpnc.blogspot.com/2010/02/hambatan-perdagangan-internasional.html

dampak perdagangan internasional

Dampak Positif Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
    Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
    Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
  • Meningkatkan produktivitas usaha Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
  • Mengurangi pengangguran Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
  • Menambah pendapatan devisa bagi negara Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.
Dampak Negatif Perdagangan Internasional
Selain dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional.
  • Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor.
  • Masyarakat menjadi konsumtif Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.
  • Mematikan usaha-usaha kecil Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran.

manfaat perdagngan internasional

Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang cukup penting di setiap negara. Tidak ada satu negara di dunia ini yang tidak melakukan perdagangan internasional. Mereka yang melakukan perdagangan internasional, sudah tentu merasakan manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat dari perdagangan internasional.
  • Meningkatkan Hubungan Persahabatan Antarnegara Adanya perdagangan antarnegara, dapat mewujudkan hubungan di antara negara-negara yang mengadakan perdagangan. Hubungan ini apabila terjalin dengan baik dapat meningkatkan hubungan persahabatan di antara negara-negara tersebut. Mereka dapat semakin akrab dan saling membantu bila mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.
  • Kebutuhan Setiap Negara dapat Tercukupi Dengan adanya perdagangan internasional, suatu negara yang masih kekurangan dalam memproduksi suatu barang dapat dipenuhi dengan mengimpor barang dari negara yang mempunyai kelebihan hasil produksi. Sebaliknya negara yang mempunyai kelebihan hasil produksi barang dapat mengekspor barang tersebut ke negara yang kekurangan. Dengan demikian kebutuhan setiap negara dapat tercukupi.
  • Mendorong Kegiatan Produksi Barang secara Maksimal Salah satu tujuan suatu negara melakukan perdagangan internasional yaitu untuk memperluas pasar di luar negeri. Semakin luasnya pasar di luar negeri dapat mendorong peningkatan produksi barang di dalam negeri. Dengan demikian akan mendorong para pengusaha untuk menghasilkan barang produksi secara besar-besaran.
  • Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Adanya perdagangan antarnegara memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien. Perdagangan luar negeri memungkinkan negara tersebut mengimpor mesin-mesin atau alat-alat modern untuk melaksanakan teknik produksi dan cara produksi yang lebih baik. Dengan demikian, adanya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas dan dapat mempercepat pertambahan produksi.
  • Setiap Negara dapat Mengadakan Spesialisasi Produksi Perdagangan internasional dapat mendorong setiap negara untuk mengadakan spesialisasi produksi dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan keahlian secara maksimal. Dengan demikian suatu negara akan memiliki produk-produk unggulan sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.
  • Memperluas Lapangan Kerja
Semakin luasnya pasar di luar negeri, maka barang atau jasa yang dihasilkan juga semakin bertambah. Dengan meningkatnya hasil produksi, maka perusahaan akan semakin banyak membutuhkan tenaga kerja. Hal ini dapat membuka kesempatan kerja baru. Semakin luasnya kesempatan kerja maka pengangguran dapat dikurangi.

faktor pendorong perdagangan internasional

Ada beberapa faktor yang mendorong semua negara di dunia melakukan perdagangan luar negeri. Faktor-faktor pendorong tersebut terdiri atas hal-hal berikut ini.
  • Perbedaan Sumber Daya Alam yang Dimiliki Barang kebutuhan yang dapat dihasilkan oleh suatu negara tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki. Perbedaan sumber daya ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut. Misalnya di Indonesia wilayah daratannya luas dan subur, sehingga sangat cocok untuk pertanian, yang sebagian besar hasil produksinya berupa kelapa sawit, karet, kopi, dan sebagainya. Sedangkan negara Singapura wilayah daratannya relatif sempit, sehingga kegiatan pertanian atau perkebunan cukup sedikit. Singapura dikenal sebagai negara industri yang menghasilkan beraneka ragam barang, salah satunya adalah alat-alat elektronik. Kebutuhan hasil-hasil pertanian dipenuh dengan cara mengimpor dari negara lain.
  • Teknologi Setiap negara memiliki teknologi yang berbeda, sehingga barang yang dihasilkannya juga berbeda. Perbedaan-perbedaan inilah yang mendorong kegiatan pertukaran barang antarnegara. Perbedaan teknologi tersebut memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih modern dan mengimpor mesin-mesin atau alat-alat yang lebih modern untuk mewujudkan teknik dan cara produksi yang lebih baik.
  • Penghematan Biaya Produksi Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar sehingga biaya produksi menjadi rendah. Misalnya Indonesia banyak menghasilkan barang-barang seperti padi, minyak kelapa sawit, kayu lapis, dan sebagainya. Namun, yang paling menguntungkan Indonesia bila memproduksi tekstil dan kayu lapis untuk diekspor ke berbagai negara, karena dapat menghemat biaya produksi.
  • Perbedaan Selera Setiap negara dalam memproduksi barang-barang, kemungkinan mempunyai kesamaan. Meskipun demikian setiap negara mempunyai selera yang berbeda-beda. Hal inilah yang mendorong kegiatan perdagangan antarnegara. Misalnya Jepang dan Korea Selatan samasama menghasilkan barang-barang elektronik dan ikan tuna dalam jumlah yang hampir sama, tetapi orang Jepang lebih suka ikan tuna dan orang Korea Selatan lebih suka produk elektronik. Pada kondisi tersebut, negara Jepang lebih baik mengekspor barang-barang elektronik, sedangkan Korea Selatan lebih baik untuk mengekspor ikan tuna. Dengan demikian, kepuasan dari setiap negara dapat terpenuhi.

perdagangan internasional

Kerja sama dalam bentuk hubungan dagang antarnegara sangat dibutuhkan oleh setiap negara. Hal ini disebabkan setiap negara tidak dapat menghasilkan semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Selain itu, juga disebabkan adanya perbedaan sumber daya yang dimiliki, iklim, letak geografis, jumlah penduduk, pengetahuan, dan teknologi. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan munculnya perdagangan internasional.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.

Kamis, 02 Mei 2013

sumber daya alam non hayati.

yaitu sumber daya alam yang bukan berasal dari benda hidup atau bisa disebut berasal dari benda mati. Contoh SDA non hayati adalah bahan tambang, air, udara, matahari dan sebagainya.
Sumber Daya Alam ( SDA ) Berdasarkan Sifat Pembaharuan
· SDA Renewable atau SDA yang dapat diperbaharui, adalah jenis sumber daya alam yang apabila dimanfaatkan secara berulang- ulang, maka sumber daya alam itu tidak akan habis dan dapat terus diperbaharui, seperti air, hasil hutan, tumbuh- tumbuhan, hewan, susu dan lain sebagainya.
· SDA Unrenewable atau SDA yang tidak dapat diperbaharui, yaitu jenis sumber daya alam yang apabila terus dimanfaatkan, maka dapat habis atau punah. Contoh sumber daya alam ini adalah minyak bumi, batu bara, timah dan gas alam.

· SDA Unlimited atau SDA yang tidak terbatas jumlahnya, yaitu sumber daya alam yang memiliki jumlah sangat besar dan tidak terbatas, seperti sinar matahari, udara dan air.

sumber daya alam indonesia (hayati)

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kondisi
Kekayaan sumberdaya hayati Indonesia saat ini diperkiraan sedang mengalami penurunan dan kerusakan. Krisis keanekaragaman hayati ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor , yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Faktor-faktor ini dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu faktor teknis dan faktor struktural.
1. Faktor Teknis
Ada 3 (tiga) aspek yang masuk kedalam kategori faktor teknis yaitu kegiatan manusia, teknologi yang digunakan, dan kondisi alam itu sendiri. Ketiga aspek ini diperkirakan mampu menimbulkan kerusakan dan kepunahan keanekaragaman hayati seperti yang diuraikan berikut ini:
a. Faktor kegiatan Manusia
  • Kesadaran, pemahaman dan kepedulian yang rendah
  • Pemanfaatan berlebih
  • Pemungutan dan perdagangan ilegal
  • Konversi habitat alami
  • Monokulturisme  dalam budidaya dan pemanfaatan
  • Tekanan penduduk
  • Kemiskinan dan keserakahan
b. Pemilihan Teknologi
Beberapa jenis teknologi, teknik dan alat untuk pemanfaatan keanekaragaman hayati dapat menimbulkan kerusakan pada ekosisem. Jenis alat yang diketahui merusak habitat sumber daya hayati pesisir adalah penggunaan alat pengumpul ikan, bahan peledak, bahan beracun dan pukat harimau.
Di bidang pertanian, teknologi pertanian yang intensif, misalnya revolusi hijau (untuk padi) dan revolusi biru (untuk pertambakan udang) telah mengubah cara budidaya polikultur yang kaya spesies dan kultivar dengan budidaya monokultur.
Di laut, sumber pencemaran adalah tumpahan minyak dari kapal, dan kegiatan industri. Sedangkan diperairan tawar, sumber pencemar kebanyakan dari limbah kegiatan industri dan rumah tangga.
c. Faktor Alam
Salah satu faktor alam yang bisa mempengaruhi kerusakan dan penyusutan keanekaragaman hayati ialah Perubahan iklim global. Perubahan iklim global, yang disebabkan antara lain oleh pemanasan global, mempunyai pengaruh pada sistem hidrologi bumi, yang pada gilirannya berdampak pada struktur dan fungsi ekosistem alami dan penghidupan manusia. Beberapa tahun terakhir ini, perubahan iklim telah berdampak pada pertanian, ketahanan pangan, kesehatan manusia dan permukiman manusia, lingkungan, termasuk sumber daya air dan keanekaragaman hayati. Dampak yang mudah terlihat adalah frekuensi dan skala banjir dan musim kering yang panjang, yang terjadi di banyak bagian dunia, termasuk Indonesia.
2. Faktor Struktural
Ada dua akar persoalan atau masalah struktural. Pertama, paradigma pembangunan yang dianut oleh pemerintah selama era 1970-an hingga 1990-an dan kedua, belum terbentuk tata kelola  (good governance) yang baik.Kedua pangkal persoalan tersebut menimbulkan masalah  struktural di bawah ini:
a. Kebijakan Eksploitatif , Sentralistik, Sektoral dan Tidak Partisipatif
Paradigma pertumbuhan ekonomi mendorong pemerintah untuk melakukan sentralisasi pelaksanaan pembangunan dan penguasaan sumber daya untuk pembangunan, termasuk sumber daya alam (Barber , 1996).
b. Sistem Kelembagaan yang Lemah
Indonesia belum mempunyai sistem yang kuat dan efektif untuk pengelolaan keanekaragaman hayati. Akibatnya, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan lestari keanekaragaman hayati belum terpadu. Pengelolaan keanekaragaman hayati dilakukan oleh berbagai lembaga tanpa mempunyai wewenang hukum yang jelas.Koordinasi dan integrasi program di antara para pengelola amat lemah, salah satunya karena tidak ada arahan nasional yang kuat dan diakui yang mendasari perencanaan setiap sektor . Akibatnya keputusan yang dibuat sering parsial, seperti yang telah diuraikan di atas, dan bahkan keputusan satu sektor bisa bertentangan dengan sektor lainnya (Wetlands Indonesia Programme, 2003).
Kelemahan di segi kelembagaan juga mempengaruhi koordinasi pelaksanaan kewajiban terhadap berbagai konvensi internasional, misalnya KKH, Konvensi Ramsar dan CITES. Koordinasi dan integrasi program di antara para pengelola amat lemah, salah satunya karena tidak ada arahan nasional yang kuat dan diakui yang mendasari perencanaan setiap sektor. Akibatnya keputusan yang dibuat sering parsial, seperti yang telah diuraikan di atas, dan bahkan keputusan satu sektor bisa bertentangan dengan sektor lainnya (Wetlands Indonesia Programme, 2003).
 c.  Sistem dan penegakan hukum yang lemah
Pengelolaan keanekaragaman hayati secara lestari sulit terjadi karena sistem dan instrumen hukum yang ada masih lemah. Lembaga penegakan hukum sering tidak memahami substansi hukum yang terkaitan dengan keanekaragaman hayati. Sistem judisial juga belum profesional dan otonom sehingga menyulitkan penegakan hukum. Semuanya ini diperparah oleh keterbatasan dana, sumber daya manusia serta infrastruktur yang memadai untuk penegakan hukum (KLH, 2002).
Karena perumusan kebijakan sering tidak melibatkan partisipasi publik, kalangan masyarakat tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut, sehingga tidak dapat membantu penegakannya. Lebih jauh, kadang-kadang aparat di daerah tidak mengetahui atau tidak peduli dengan kebijakan yang telah dibuat di pusat. Dan yang terakhir , banyak kebijakan berbeda dari hukum adat yang berlaku di masyarakat sehingga kadang-kadang sulit diterima oleh masyarakat.
Sampai Kapankah akan terus seperti ini, tergantung pada kita mau seperti apa masa depan sumber daya alam Indonesia, semakin diperbaiki ataukan malah semakin hancur.. !!!

mata pencaharian pokok masyarakat indonesia

Mata pencaharian merupakan aktivitas manusia untuk memperoleh taraf hidup yang layak dimana antara daerah yang satu dengan daerah lainnya berbeda sesuai dengan taraf kemampuan penduduk dan keadaan demografinya (Daldjoeni, 1987:89). Mata pencaharian dibedakan menjadi dua yaitu mata pencaharian pokok dan mata pencaharian sampingan. Mata pencaharian pokok adalah keseluruhan kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada yang dilakukan sehari-hari dan merupakan mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mata pencaharian pokok di sini adalah sebagai bakul. Mata pencaharian sampingan adalah mata pencaharian di luar mata pencaharian pokok (Susanto, 1993:183). Mata pencaharian adalah keseluruhan kegiatan untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada pada lingkungan fisik, sosial dan budaya yang terwujud sebagai kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi (Mulyadi, 1993:79).
Mata pencaharian menurut Mubyarto (1985:207-209) meliputi :
  1. Petani/nelayan meliputi sawah, tegalan, tambak, kebun/perkebunan, peternakan;
Petani merupakan jenis mata pencaharian yang mayoritas digeluti oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan pendekatan geografis, petani menurut Scott (1981) adalah mereka yang mode of production-nya di bidang pertanian dan tinggal di pedesaan. Selanjutnya, Scott menambahkan bahwa desa bagi para petani merupakan suatu kolektifitas (desa koorporat) yang kerjanya tipikal untuk menjamin suatu “pendapatan minimum” bagi para warganya, serta merupakan suatu unit fungsional fungsi-sungsi internalnya untuk meratakan kesempatan-kesempatan hidup dan resiko-resiko hidup para warganya.
Pertanian dapat diklasifikasikan dalam 11 macam penggolongan pertanian, yaitu:
1. Pertanian dalam arti sempit dan luas. Pertanian dalam arti sempit adalah bercocok tanam, jadi hanya kegiatan usaha tanaman. Dalam arti luas pertanian meliputi bercocok tanam, kehutanan, perikanan dan peternakan.
2. Pertanian Rakyat dan Perkebunan, perbedaan pertanian rakyat dengan perkebunan terutama terletak dalam luas areal dan manajemennya. Pertanian rakyat termasuk perkebunan rakyat dalam areal lebih sempit dan manajemen sederhana. Menurut pemilikannya perkebunan dibagi menjadi perkebunan BUMN, perkebunan Swasta Asing, perkebunan Swasta Nasional, Joint venture, dan PIR. Akhir-akhir ini dikenal juga PIR unggas.
3. Pertanian Tanaman Makanan dan Perdagangan, Penggolongan ini cukup lemah, sebagai contoh tanaman padi adalah bahan untuk makanan, tetapi juga dapat diperdagangkan. Dalam kehidupan praktis yang dimaksud dengan tanaman perdagangan secara umum komoditinya bukan untuk sebagai bahan makanan. Tanaman Makanan terdiri atas: Tanaman Serealia, Kacangan dan Umbian.
4. Pertanian Hortikultur dan non-Hortikultur. Hortikultur terdiri dari buah-buahan, sayur-sayuran dan bunga-bungaan. Hasil hortikultur pada umumnya mempunyai sifat mudah busuk/rusak (perishable) dan bermuatan besar (bulky =volumeneous). Sering disebut bahwa sifat seluruh hasil pertanian adalah perishable dan bulky, pada hal hasil pertanian non-hortikultur tidak mudah rusak dan tidak bulky seperti cengkeh, jagung, padi, lada dan lainnya. Karena itu hati-hati dalam menggeneralisasi sifat-sifat pertanian. Di Indonesia tanaman kentang termasuk tanaman hortikultura, tetapi di Eropah, misalnya di Belanda termasuk tanaman makanan.
5. Pertanian Tanaman Semusim dan Tanaman Keras, Tanaman semu-sim sering disebut tanaman muda atau tanaman tahunan atau annual crop. Contoh annual crop adalah padi, jagung, pisang, cabe, kentang, kacangan, dan sebagainya. Tanaman semusim ini dapat dibagi dua yaitu:
a. Sekali tanam sekali panen seperti padi, jagung.
b. Sekali tanam beberapa kali panen seperti cabe, tomat arcis, buncis dan sebagainya.
Tanaman Keras atau perenial crop adalah tanaman yang berumur panjang dan dapat berbuah atau panen berkali-kali. Contohnya: karet, kelapa sawit, coklat, duren, mangga, asam gelugur, duku dan sebagainya.
6. Pertanian Subsisten dan Perusahaan, Pertanian subsisten adalah pertanian yang seluruh hasilnya digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh pro-dusennya. Contoh: padi, jagung, ternak ayam yang dipelihara bertujuan untuk konsumsi sendiri, tidak ada maksud untuk dijual ke pasar. Pertanian subsisten secara murni pada saat ini dapat dikatakan sudah langka, hanya terdapat di daerah-daerah yang terisolasi seperti di Nias. Kalau hasil perta-nian itu hanya cukup untuk dimakan maka disebut subsistence level of living, dan kondisi ini sama dengan petani miskin. Pertanian perusahaan atau commercial adalah pertanian yang hasilnya bertujuan dijual ke pasar. Bukan harus semua hasil padi seorang petani dijual ke pasar, boleh saja sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual. Hasil tanaman karet pada umumumnya seluruhnya dijual ke pasar.
7. Pertanian Generatif dan Ekstraktif, Pertanian generatif adalah pertani-an yang telah dilakukan di dalamnya pemeliharaan/perlakuan pada proses produksinya. Petani terlibat dalam pemupukan, dalam pembrantasan hama/penyakit, dalam pemilihan benih/bibit. Pertanian ekstraktif (sammel- wirtshaft) adalah usaha pertanian yang hanya mengumpulkan hasil, misal-nya pengambilan rotan di hutan, penebangan kayu hutan, pengambilan gubal gaharu di hutan, penangkapan ikan di laut. Bila rotan atau gaharu sudah dibudidayakan maka dia berubah menjadi pertanian generafif.
8. Pertanian Lahan Sawah dan Lahan Kering, lahan sawah adalah lahan yang pada saat-saat tertentu digenangi air untuk ditanami, kalau terus-menerus tergenang air disebut kolam atau tambak. Berdasarkan sumber airnya sawah dibagi menjadi:
a. Sawah irigasi (teknis dan setengah teknis), tadah hujan, rawa, paluh dan sebagainya. Pengaliran/pemberian air ke lahan sawah disebut irigasi, boleh juga dengan sprinkle, pembuangan air keluar dari sawah disebut drainasi.
b. Lahan kering adalah lahan yang senantiasa diusahakan kering, lahan kering sering disebut lahan darat, tegalan, huma atau ladang. Usaha-usaha perkebunan pada umumnya terdapat di lahan kering.
9. Pertanian Modern dan Tradisionil, pertanian intensif dan ekstensif berkonotasi terhadap jumlah nilai input per hektar, pertanian modern dan tradiosionil berkonotasi ter-hadap tingkat penggunaan teknologi. Pertanian modern menggunakan teknologi lebih tinggi daripada pertanian tradisionil. Pertanian modern banyak menggunakan mesin-mesin, sedikit memakai tenaga manual. Pertanian modern belum tentu lebih menguntungkan dari-pada pertanian tradisionil. Pertanian modern di Sumatera Utara belum tentu modern bagi petani di USA. Pertanian modern dapat menimbulkan pengangguran di perdesaan di Indonesia.
10. Pertanian Spesialisasi dan Diversifikasi, pertanian spesialisasi disebut juga pertanaman sejenis atau monokulture pada usaha tanaman. Spesialisai berarti mengusahakan khusus satu jenis tanaman, atau satu jenis ternak atau satu jenis ikan. Pertanian diversifikasi disebut juga pertanian campur-an. Diversifikasi dalam arti sempit mengusahakan berbagai jenis tanaman atau berbagai jenis ternak atau ikan. Misalnya seorang petani menanam padi+jagung+pisang, atau memelihara kambing + bebek+ayam, atau me-melihara ikan lele+ikan gurami. Diversifikasi dalam arti luas adalah meng-usahakan tanaman+ternak, misalnya usaha ternak lembu+tanaman jagung, atau kombinasi dengan usaha ikan mas. Dalam arti luas ini harus paling tidak kombinasi dari usaha dari tanaman+ternak, atau ternak+ikan, atau ikan+hutan, atau tanaman+hutan. Dilihat dari output usaha, diversifikasi dapat dibagi dua yakni diversifikasi horizontal dan diversifikasi vertikal. Usaha horizontal artinya memberikan output natural pertanian, yaitu semua usaha divesifikasi yang telah disebutkan di atas. Usaha vertikal bila dalam satu usaha itu mempunyai output natural + output pengolahan, misalnya seorang pekebun sawit menjual buah TBS dan menjual minyak sawit, atau seorang petani menghasilkan padi dan beras atau tepung beras. Untuk usaha tanaman saja, sejalan dengan pengertian diversifikasi terdapat beberapa istilah khusus yakni:
a. Tumpang gilir (multiple cropping),
b. Tumpang sari (inter cropping),
c. Bersisipan (relay cropping),
d. Bergiliran (squential planting).

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Dalam perstatistikan perikanan perairan umum, nelayan adalah orang yang secara aktif melakukan operasi penangkapan ikan di perairan umum. Orang yang melakukan pekerjaan seperti membuat Jaring, mengangkut alat-alat penangkapan ikan ke dalam perahu/kapal motor, mengangkut ikan dari perahu/kapal motor, tidak dikategorikan sebagai nelayan. (Departemen Kelautan dan Perikanan,2002).
  1. Buruh tani meliputi buruh tani, ternak, tambak, pengemudi traktor;

Keberadaan buruh tani dapat diidentifikasi dari jumlah penduduk yang tidak memiliki tanah pertanian. Keterbatasan informasi menyebabkan kepemilikan tanah dijadikan sebagai dasar penentuan status sebagai buruh tani. Namun yang perlu ditekankan bahwa ciri terpenting dari buruh tani bukan pada kepemilikan tanah tetapi pada sikapnya yang menyerahkan diri kepada orang lain, dalam hal ini pemilik tanah. Buruh tani memperoleh penghasilan dari upah bekerja pada tanah pertanian milik orang lain atau petani penyewa tanah. Sebagian besar buruh tani bekerja lepas dengan upah harian, hanya sebagian kecil yang bekerja untuk jangka satu tahun atau lebih.Kegiatan ekonomi buruh tani berkisar pada pekerjaan pertanian yang mereka lakukan untuk tuan tanah besar dengan upah harian.
Selepas masa panen, buruh tani dibebaskan untuk menanami tanah pertanian tersebut dengan sistem bagi hasil (maro). Sewaktu senggang ketika mereka tidak dipekerjakan sebagai buruh, mereka melakukan usaha perdagangan kecil-kecilan dengan keuntungan yang kecil. (http://learning-of.slametwidodo.com)
  1. Buruh industri meliputi buruh kasar industri, buruh pengrajin, operasi mesin, buruh pengolahan hasil pertanian;
Definisi buruh berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja atau menerima upah/imbalan dalam bentuk lain. Terminologi atau istilah buruh ini kemudian diganti dengan tenaga kerja pada era Orde Baru karena konotasi "buruh" yang dinilai negatif (sosialis/komunis).
Tenaga kerja sendiri, adalah "setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat". Buruh atau tenaga kerja ini bisa dibagi ke dalam kelompok pekerja kerah putih dan kerah biru. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 75 persen tenaga kerja di Indonesia adalah pekerja kerah biru (pekerja yang melakukan pekerjaan dengan tangannya atau mencari nafkah dengan tenaga fisik).
Permasalahan mendasar dalam perburuhan di Indonesia adalah rendahnya upah buruh. Salah satu justifikasi rendahnya upah buruh selama ini adalah status Indonesia yang surplus tenaga kerja, selain juga kondisi ekonomi yang sulit dan iklim usaha atau kondisi dunia usaha yang belum sehat. Upah buruh yang sekarang pun masih dikeluhkan oleh pengusaha sebagai salah satu penyebab tergerusnya daya saing mereka. Upah minimum Indonesia disebut-sebut yang tertinggi dan peningkatannya juga tertinggi di antara negara pesaing seperti China dan Vietnam.
  1. Usaha industri/penjual meliputi pengelolaan hasil pertanian, tekstil, batik, jahit, industri plastik, industri makanan dan minuman, pande besi;

Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
  1. Pedagang/penjual meliputi pemilik toko, pelayan toko, pedagang keliling (hasil pertanian, pedagang es dan pedagang bakso), kios/warung;
Pedagang dapat dibagi menjadi beberapa jenis:
a. Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk mobil.
b. Pedagang Menengah / Agen / Grosir
Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor. Contoh seperti pedagang grosir beras di pasar induk kramat jati.
c. Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
Pengecer adalah pedangan yang menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan pemakai akhir atau konsumen dengan jumlah satuan atau eceran. Contoh pedangang eceran seperti alfa mini market dan indomaret.
d. Importir / Pengimpor
Importir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.
e. Eksportir / Pengekspor
Exportir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke luar negeri.
  1. Pekerjaan angkutan yaitu sopir, kenek, tukang becak, pengusaha angkutan, ojek;
Pengertian angkutan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
Sedangkan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993 menyebutkan bahwa, definisi dari angkutan umum adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum definisinya adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
Warpani ( 1990), menyatakan bahwa angkutan umum penumpang adalah angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau membayar. Juga dikatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian angkutan umum penumpang adalah angkutan kota ( bus, minibus, dsb), kereta api, angkutan air, dan angkutan udara.
  1. Pekerjaan bangunan yaitu pengusaha bangunan, tukang/buruh bangunan, tukang kayu dan mandor bangunan;
Mata pencaharian di bidang konstruksi antara lain tukang kayu,, tukang batu, tukang besi, tukang las, tukang cat, tukang bor, tukang listrik, tukang pipa ledeng , tukang kapur, pekerja, mandor, pengawas / ahli teknik, ahli ukur, asisten ahli ukur, sopir, masinis, kernet / pembantu sopir, buruh, tukang gali, juru godog aspal, dan penjaga.
  1. Profesional meliputi tenaga kesehatan (PLKB, bidan), seniman, guru/dosen, Pegawai Negeri, pamong, polisi, TNI, tenaga lain (termasuk guru mengaji, pengurus masjid);
Yang termasuk sebagai matapencaharian profesional antara lain tenaga kesehatan, guru, dosen, pegawai negeri, Polisi, tentara dan seniman. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri (UU No 43 Th 1999).
Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).
  1. Pekerjaan jasa meliputi pelayan rumah makan, pembantu rumah tangga, binatu/tukang cuci, penata rambut, dukun bayi/pijat, mencari barang di alam bebas, tenaga jasa lain (tukang kebun, jasa keamanan/ bukan pegawai negeri dan tukang pikul).
Pekerja jasa adalah pekerja yang menggunakan keahliannya untuk menghasilkan uang. Termasuk dalam kelompok ini adalah pelayan, pembantu rumah tangga, tukang cukur, tukang service alat elektronik, dan lain sebagainya.