Selasa, 09 April 2013

Perusahaan Jawatan


Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

1 komentar:

  1. halo, tulisannya membantu sekali, namun ada baiknya dengan mencamtumkan sumber, sehingga pembaca yakin klo tulisan ini adalah fakta, maaf jika ada perkataan yang kurang mengenakan. terima kasih

    BalasHapus