Selasa, 20 Oktober 2015

Rupiah melemah 71 poin menjadi 13.489 per dolar AS

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi, serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Sementara itu, sepanjang pertengahan oktober kurs tengah atau kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah bergerak pada kisaran 13.446-13.534 per dolar AS. Rupiah susut 0,09 persen dari 13.521 per dolar AS pada 9 Oktober 2015 menjadi 13.534 per dolar AS pada 16 Oktober 2015.
Pada perdagangan menyambut akhir pekan ini, nilai tukar rupiah dibuka melemah 71 poin menjadi 13.489 per dolar AS dari penutupan perdagangan Kamis 15 Oktober 2015 di level 13.418 per dolar AS. Dolar AS sempat berada di posisi terlemah di kisaran 13.527 terhadap rupiah pukul 09.45 waktu setempat. Sepanjang Jumat ini, nilai tukar rupiah berada di kisaran 13.489-13.606 per dolar AS.
volatilitas pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lebih karena faktor non fundamental ketimbang faktor fundamental dalam negeri. Penguatan rupiah sangat drastis meski dolar Amerika Serikat melemah, masalahnya data persediaan dan permintaan tidak ada. Saya berasumsi ini lebih karena faktor non fundamental, mengingat tidak ada faktor yang signifikan dalam fundamental seperti data ekspor-impor masih lemah, sementara pertumbuhan ekonomi pada kuartal II juga menurun, beberapa kemungkinan penyebab volatilitas rupiah yang cukup tinggi selama sepekan antara lain aksi korporasi, intervensi Bank Indonesia (BI), valuasi saham di pasar modal Indonesia, dan invenstor merespons paket kebijakan ekonomi jilid IV. Nilai wajar rupiah di level 13.041 (per dollar AS). Bisa jadi ada intervensi BI karena akhir bulan nanti bisa dikonfirmasi cadangan devisanya.
Di sisi lain, ekspektasi atas rencana kenaikan suku bunga AS oleh bank sentral AS atau The Federal Reserve memudar, dikarenakan memburuknya data ketenaga-kerjaan AS yang dirilis pada awal bulan lalu. Data penyerapan tenaga kerja mencapai 142 ribu di sektor non pertanian pada September 2015


Daftar Pustaka: www.bi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar